
bentan.co.id – Satlantas Polres Tanjungpinang memastikan menindak tegas balap liar. Polisi menyebut aksi yang meresahkan masyarakat dengan menutup akses jalan umum itu bisa kenaikan sanksi pidana, Senin (21/12/2020).
“Sekarang masih melakukan upaya persuasif, tapi nanti tentu akan kami tertibkan dan ditilang,” tegas Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kennedy.
Menurut kennedy, upaya persuasif yang dilakukan saat ini dengan menggelar razia rutin dan memberikan imbauan serta membubarkan balap liar. Beberapa lokasi yang menjadi arena balap liar, antara lain, seputaran jalan Dompak, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Wiratno.
“Kami masih lakukan patroli dan pembubaran balap liar dan juga telah memberikan imbauan, di seputuran Wilayah dompak, dan koordinasi dengan polsek setempat untuk giat patroli,” ucapanya.
(Jpl/Brp)