Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Anambas

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Anambas.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Anambas. F. Polres Anambas.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Anambas.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Anambas. F. Polres Anambas.

 

Bentan.co.id – Satreskrim Polres Anambas menangkap dua pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Raja Vindho mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ZY dan HS.

Vindho menjelaskan, aksi pencurian di Kantor Desa Tarempa ini terungkap setelah salah seorang pegawai kantor Desa melihat sejumlah barang di laci meja staff kantor Desa telah hilang, pada (26/6/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat sejumlah barang yang berserakan seperti taplak meja dan laci meja yang terbuak.

“Sekretaris kantor Desa inisial YH, baru datang ke kantor kaget, ruang staff berserakan, karena curiga dia cek ternyata banyak barang yang hilang,” kata Vindho, Rabu (18/7/2023).

Adapun barang yang hilang, jelas Vindho, seperti 8 unit Laptop, 1 unit Infocus dan 1 unit DVR Alat Rekam Kamera CCTV.

Kemudian, Sekretaris Kantor Desa inisial YH langsung melaporkan kejadian pencurian ke petugas kepolisian setempat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, lanjut Vindho, setelah anggota Satreskrim Polres Anambas mendapat informasi dari media sosial terkait soerang warga ketangkap tangan melakukan pencurian.

Pelaku yang langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sagulung Polresta Barelang. “Dari informasi itu, ternyata pelaku yang tertangkap tangan diduga mirip sama pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa,” ungkap dia.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi terhadap pelaku HS mengaku telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Anambas.

Selain itu, pelaku HS juga mengakui melakukan aksi pencurian di kantor Desa bersama satu orang rekanya inisial ZY, dan berhasil diamankan pada, Sabtu (15/7/2023).

“Dari pengakuan HS, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZY di Teluk Red Kecamatan Siantan Kabupaten Anambas,” jelas dia.

Terhadap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yto)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *