
Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial AT (53) dan MS (26), keduanya ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba di Jalan Sei Jang, tepatnya didepan gerbang masuk Hotel Sunrise, pada Jumat (8/7/2023) malam kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, pelaku AT merupakan seorang wiraswasta dan pelaku MS merupakan seorang buruh harian lepas.
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, dan dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat 15,58 gram.
“Kami juga mengamankan satu bungkusan kemasan kacang Sukro, satu unit handphone merk Redmi, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat,” kata dia, Sabtu (8/7/2023).
Akp Efendi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di depan gerbang masuk ke Hotel Sunrise.
Saat itu, ungkap dia, kedua pelaku ini berhenti dan turun untuk mengambil suatu barang di tepi jalan masuk hotel.
“Petugas merasa curiga dan menghentikan keduanya ketika hendak keluar dari area hotel,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, sebut Akp Efendi, petugas melihat salah satu dari tersangka membuang atau mencampakkan suatu barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkusan kemasan kacang sukro di sekitar pagar gerbang hotel tersebut.
Setelah dibuka, ternyata bungkusan plastik bening tersebut berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang mereka campakkan saat dihentikan oleh petugas.
Selanjutnya,pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Satnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku, jelas Akp Efendi, terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Yto)