Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul

Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul
Tersangka RZI saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang.(Foto istimewa)
Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul
Tersangka RZI saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan oknum guru mengaji berinisial RZI sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Tersangka kini telah ditahan di sel Rutan Polres Tanjungpinang, Kamis (27/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya di Perumahan Griya Puspandari, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekira pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya dua alat bukti yang kuat,” kata Rio, Kamis (27/5/2021).

Rio menjelaskan, kejadian ini terjadi pada bulan Oktober tahun 2019 dimana tersangka RZI menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.

Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka. Setibanya didalam rumah tersangka. Baju korban langsung dibuka oleh tersangka dan korbam diminta untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut.

“Setelah melihat korban barinh, tersangka langsung melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Selain pelaku RZI, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga melakukan perbuatan serupa terhadap kedua korban.

Baca juga: Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan Cabuli Anak Hingga 16 Kali

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *