Bentan.co.id – Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan di Kecamatan Batu Aji, Batam, berhasil ditangkap polisi. Komplotan ini diketahui menyasar pengendara sepeda motor dan merampas barang berharga milik korban.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, mengungkapkan bahwa peristiwa penjambretan ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, sekitar pukul 05.20 WIB. Korban yang sedang berboncengan dengan saudaranya di Jalan Pahlawan tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang langsung merampas dompet mereka.
“Korban dan saudaranya dihadang oleh pengendara sepeda motor yang merampas dompet mereka secara paksa,” jelas AKP Benny pada Rabu (18/1/2025).
Dompet korban berisi uang tunai dan sebuah handphone yang kemudian hilang. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batu Aji.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada salah satu tersangka berinisial CAS (34), yang ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Saat ditangkap, CAS diketahui menggunakan handphone curian tersebut.
Dari keterangan CAS, polisi mengidentifikasi tersangka lain berinisial AA (21), yang menjual handphone iPhone 12 Pro curian kepada CAS seharga Rp 900 ribu.
AA kemudian ditangkap di Kelurahan Bukit Tempayan pada pukul 04.00 WIB, diikuti penangkapan tersangka utama, MJS (25), di Ruli Genta, Batu Aji, pada pukul 05.00 WIB.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penjambretan ini, yakni MJS berperan sebagai eksekutor utama, AA bertindak sebagai penjual barang curian dan CAS berperan sebagai penadah.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE yang digunakan untuk aksi kejahatan.
AKP Benny mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa barang berharga.
“Kewaspadaan adalah langkah penting untuk mencegah aksi kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Ketiga pelaku menghadapi jeratan hukum berdasarkan perannya, MJS dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, AA dikenakan pasal turut serta dalam kejahatan, CAS dijerat pasal penadahan barang hasil kejahatan.(*/Yto)
Editor: Don