Bentan.id – Petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang pelaku penipuan yang menawarkan bisa mengurus kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Akibat perbuatannya, korban merugi Rp 500 juta, Sabtu (27/6/2020).
Pelaku berinisial FR, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban bernama Junaidi. FR diduga telah melakukan penipuan dengan modus sebagai makelar kasus.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, FR bersama pelaku lainnya berinisial BW bersekongkol untuk menipu korban yang sedang terjerat kasus penyalahgunaan izin tambang bauksit. Kedua pelaku ini mengimingi bisa menghentikan penyidikan kasus yang tengah ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
“Pelaku awalnya meminta uang Rp 1,5 M, namun setelah negosiasi, korban menyanggupi untuk memberikan uang senilai Rp 1 M,” katanya.
Menurut AKP Rio, secara bertahap, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta di seputaran pusat perbelanjaan TCC Mall, Senin (22/6/2020).
“Setelah uang dikasi, korban tak juga mendapat kabar dari pelaku, karena merasa ditipu kemudian dia melapor,” katanya.
FR ditangkap di sebuah Cafe di Kawasan Tiban, Kota Batam pada Kamis (25/6/2020) dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dihadapan petugas, FR mengaku uang Rp 500 juta tersebut telah diserahkan kepada pelaku lain berinisial BW.(Jpl)