Bentan.id – Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus dugaan korupsi dana Desa Penuba Timur, tahun anggaran 2018 di Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015 s/d tahun 2019 berinisial BK (43) sebagai tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka BK dilakukan Penahanan guna kelancaran proses penyidikan.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan bahwa, ditetapkannya BK sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipangil, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan,” ujar kasat, Sabtu (21/11/2020).
“Ia Diamankan di Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Yang bersangkutan sempat lari ke Pulau Pucung untuk berjualan ikan,” imbuhnya.
BK ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, dimana pada Ta.2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp. 720.474.500, selanjutnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah Rp. 432.284.700.
Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa Ta. 2018 sebanyak Rp. 432.284.700. terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa memperpertangungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian Negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp. 317.738.045.
“Setelah tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian diminta keterangannya tentang dana desa tersebut, Selanjutnya tersangka BK mengakui telah melakukan perbuatan korupsi atas dana Desa Penuba Timur dan dipergunakannya untuk kepentingan Pribadinya,”. tutur Adi.
(Ink/Jpl)