
bentan.co.id – Anggota Kepolisian Polsek Bukit Bestari menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Kawasan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Sabtu (16/1/2021) lalu. Keduanya diduga terlibat kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang telah di tipu oleh pelaku YA (23) dan G (23). kasus peredaran uang palsu (Upal) berawal dari laporan korban yang pada saat itu menjual Handphone kepada pelaku. Namun setelah di cek oleh korban ternyata 12 lembar uang yang di terimanya dari pelaku merupakan uang palsu sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Bestari.
“Modus mereka ini membelanjakan uang palsu dengan membeli Handphone. Namun pada saat membelanjakan uang palsu itu tersangka menyelipkan beberapa lembar uang asli,” kata Fernando, Selasa (19/1/2021).
Untuk melancarkan aksinya para pelaku dibantu dengan peralatan komputer, mesin printer merek Canon dan kertas HVS serta suntikan tinta yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp.100 ribu palsu untuk selanjutnya diedarkan.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu 50 lembar sebesar Rp.5 juta Dalam pecahan Rp.100 ribu, dan kartu Pers,” ucapnya.
(Zup/Brp)