Polisi Tangkap Pengedar Belasan Paket Narkoba di Ruko Pinlang Mas

Polisi Tangkap Pengedar Belasan Paket Narkoba di Ruko Pinlang Mas
Ilustrasi.(Foto Istimewa)
Polisi Tangkap Pengedar Belasan Paket Narkoba di Ruko Pinlang Mas
Ilustrasi.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Seorang pria warga Tanjungpinang berinisial FA ditangkap polisi saat transaksi jual sabu di depan Ruko Pinlang Mas KM 8, Selasa (29/9/2020).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Akp Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku FA berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi dan sabu.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan, dan mendapatkan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di maksud, selanjutnya polisi mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan ternyata benar pelaku mengaku bernama FA,” kata Ronny, Selasa (6/10/2020).

Lanjut Ronny, saat dilakukan penggeledahan, bersama saksi dari masyarakat. Polisi mendapati barang bukti berupa 3 paket sabu yang disimpan pelaku didalam tas ransel miliknya, serta 1 buah gunting dan alat hisap sabu (bong).

“Saat di interogasi pelaku mengaku masih menyimpan paket Narkotika lainnya dirumahnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai, Tanjungpinang. Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan mendapatkan Barang Bukti 15 paket diduga sabu yang disimpan pelaku didalam sebuah speaker dengan berat keseluruhan 39.00 gram,” ungkapnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir merk hulk warna hijau dan 7 butir pil ekstasi merk tesla warna pink, yang disimpan pelaku di dalam sebuah kota rokok. Serta 1 bundel plastik bening, 1 buah timbangan digital.

Terhadap barang bukti tersebut semuanya diakui milik pelaku. Selanjutnya “FA” beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka juga positif sabu dan diduga peranan tersangka sebagai pengedar,” pungkasnya.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *