
bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap satu orang laki-laki inisial M yang diduga seorang pengedar narkoba, Rabu (5/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku M ini berawal dari informasi masyarakat. Satu orang terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar berinisial M ini diamankan di Halaman SPBU Km.10, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin (3/5/2021) sekira pukul 19.40 wib.
“Selain mengamankan terduga, kami juga mengamankan barang bukti, satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0.54 gram, satuunit Hp Oppo Warna Biru Dongker,” katanya.
Saat ini pelaku masih diperiksa dan belum jadi tersangka, menunggu hasil uji BB keluar untuk memastikan apakah narkoba atau bukan.
“Sementara untuk hasil tes Urine M menyatakan positif mengkonsumsi narkoba,”pungkasnya.