
Bentan.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria inisial SB (27), lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap SDT (59) hingga korban mengalami luka cukup parah.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, Akp Adam Yulizar Sasono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 wib.
Saat itu, pelapor Sungkono mendapatkan informasi bahwa adanya keributan di rumah Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau, Lorong 8, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Setibanya disana, pelapor bersama dengan warga lainnya mendengar suara teriakan dari dalam rumah.
Kemudian, salah seorang warga bernama Nasrun langsung mendobrak pintu rumah tersebut yang saat itu dalam kondisi terkunci. Didalam rumah, lanjut dia, warga menemukan korban SDT sudah dalam kondisi berlumuran darah akibat dianiaya oleh pelaku SB dengan menggunakan tabung gas 12 kg.
“Setelah melihat itu, pelapor langsung menghubungi rumah sakit agar korban di bawa, dan kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Akp Adam, Rabu (12/4/2023).
Akp Adam menyebutkan, pelaku SB ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Ketua RT bahwa adanya terjadi keributan di rumah nomor 02, Jalan kota piring Gang putri riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Usai menerima laporan itu, Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, langsung ke lokasi kejadian.
Disana, polisi menemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.
Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Selain itu barang bukti yang diamankan satu buah tabung gas ukuran 12 kg.
“Pelaku SB melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10 tahun penjara dan denda Rp. 30 juta,” jelas Akp Adam.
(Yto/Brp)