Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Pembelian Valas Rp 9,9 Miliar

Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Pembelian Valas Rp 9,9 Miliar
Tersangka penipuan pembelian valas. (Foto Bentan.co.id/Yto)
Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Pembelian Valas Rp 9,9 Miliar
Tersangka penipuan pembelian valas. (Foto Bentan.co.id/Yto)

Bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan pembelian valuta asing (Valas) senilai Rp 9,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan atas Perbuatan pelaku ini terancam di jerat dengan Pasal 378 Kuhp dan atau 372 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“Untuk saat ini berdasarkan alat bukti masih satu orang pelaku, dan nanti kita akan koordinasi kan ke Jaksa tersangka juga terancam di jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), warga yang menerima, kemudian yang terlapor akan saya masukkan juga,”ucap Kasat, Selasa (04/1/2022) saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang.

“Modus pelaku meyakinkan korban dengan cara bujuk rayu, dengan menjual Dollar akan mendapatkan keuntungan besar,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sementara itu, pelaku Firman menampik segala tuduhan yang diberikan kepadanya, dirinya berasalan uang yang di storkan oleh korban telah ditukarkan dari Rupiah ke Dollar Singapur, kemudian uang tersebut juga telah di setorkan ke korban hampir semua, namun dirinya beralasan adanya kesilapan dan kesalah pahaman dengan korban.

“Silapnya kita ada juga di tipu sama orang di Malaysia, kita sudah kasi tau juga ke korban, tapi mungkin dia (korban) belum mau terima,” kata Firman pelaku penggelapan uang.

“Kita tidak pernah pakai uangnya, ni kita bisa buktikan kok, kalau ke keluarga itu rekening numpang lewat, gak kasi, gak pernah pakai,”sambung pelaku.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 9,9 miliar pembelian Valuta Asing (Valas) di Tanjungpinang. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, Selasa (4/1/2021).

Tersangka bernama Firman, Warga Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut, pada 2 Januari 2022 kemarin.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *