
bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menyelidiki pemasok ratusan botol minuman beralkohol (Mikol) yang disita dari dua tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyatakan terus mengusut kasus peredaran mikol yang tidak memiliki izin edar itu. Kepolisian pun tengah menelusuri pemasok ratusan botol mikol tersebut.
“Kasus itu terus kami selidiki, termasuk pemasok barang ke dua THM itu,” kata Rio.
Menurutnya, selain mikol yang diduga hasil selundupan, tempat hiburan tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk meggedarkan mikol golongan C dengan kadar alkohol 20-40 persen.
“Pekan ini kami agendakan untuk memeriksa penanggungjawab tempat usaha itu. Yang jelas kasus ini terus kami sidik,” tegasnya.
Sebelumnya Kepolisian menyita ratusan botol Mikol Ilegal dari dua lokasi THM, yakni KTV Laut Jaya (LJ) di Kawasan Pelantar 2 dan Pabrica di Wilayah Rimba Jaya. Dari dua tempat itu polisi menyita 284 botol mikol yang tidak memiliki izin edar.
(Zup/Brp)