
Bentan.id – Polisi menetapkan LS sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi yang baru saja dilahirkan. LS diduga sengaja memasukkan bayinya ke dalam lemari pakaian hingga kekurangan oksigen, Kamis (16/7/2020).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kepolisian telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan LS sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi.
“Kami telah menemukan unsur kesengajaannya menghilangkan nyawa bayi itu,” katanya.
Selain menetapkan status tersangka terhadap LS, polisi juga melakukan penahanan selama 30 hari kedepan agar memudahkan penyidik melengkapi berkas pemeriksaan.
“Yang bersangkutan kami tahan, karena status tempat tinggal serta keluarganya tidak ada di Tanjungpinang, sehingga dikhawatirkan melarikan diri,” ungkap Firuddin.
LS dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus penemuan bayi di Gang Delima III, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur ini terungkap pada Senin (6/7/2020) lalu. Salah seorang tetangga tersangka menemukan jasad bayi malang itu di dalam lemari dengan kondisi tubuh terbungkus kain. Penemuan mayat itu kemudian dilaporkan ke RT setempat dan Kepolisian.
(Jpl)