bentan.co.id – Polisi tetapkan satu buronan kasus penggelapan belasan motor di Kecamatan Tambelan, Bintan. Tersangka yang sedang diburu merupakan warga Kabupaten Bintan bernama Arif.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko menyatakan polisi tetapkan satu buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Arif karena hingga kini keberadaannya belum berhasil ditemukan. Ia tak menyangkal kepolisian masih terus memburu keberadaan tersangka.
“Satu tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO, namun untuk tersangka lainnya berkas pemeriksaan tahap sudah tahap 1 dan dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra menyatakan telah menerima pelimpahan tahap 1 kasus tersebut. Menurutnya ada dua berkas perkara yang diterima dengan jumlah empat tersangka. Berkas pertama atas nama tersangka Harri berkas kedua dengan tersangka Arif.
“Ada dua berkas tahap I, tersangka Arif ini masih DPO,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam pidana penjara maksimal selama 4 tahun.
Baca juga: Polisi Amankan 10 Motor Bodong di Tambelan
Sebelumnya, Petugas Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus penggelapan belasan motor di Kecamatan Tambelan, Bintan pada Maret 2021 lalu. Modus yang dilakukan yakni membeli motor di dealer dengan cara kredit, dan juga take over, pelaku kemudian menjualnya ke pulau pulau, dengan dalih motor hilang di curi.