Bentan.co.id – Polresta Barelang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang terjadi di lingkungan SMK di Batam.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa diduga terjadi di salah satu ruangan di sekolah tersebut.
Korban berinisial A (16) disebut dipanggil oleh tersangka MJ (32) setelah terlambat mengikuti pelajaran.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga menawarkan tiga pilihan konsekuensi, yakni pemberian poin pelanggaran atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau opsi yang disebut “tahan malu”.
“Setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolresta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya pada malam hari. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum.
Pada 29 Januari 2026, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Barelang menyatakan komitmennya menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban.
Dinas DP3AP2KB Kota Batam juga telah memberikan pendampingan psikososial dan memantau kondisi korban, termasuk memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi.(Yto)
Editor: Don






