Polisi Tetapkan Supir Pick Up Maut Sebagai Tersangka

Kanit laka Lantas Satlantas Polres Tanjungpinang IPTU Ridwan.(Foto Bentan.id/Jpl)
Kanit laka Lantas Satlantas Polres Tanjungpinang IPTU Ridwan.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Candra alias Aliang pengemudi Pick Up yang menabrak pengendara sepeda motor di Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Tanjungpinang, Senin (20/7/2020).

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit laka Lantas Satlantas Polres Tanjungpinang IPTU Ridwan mengatakan, penyidik menetapkan status tersangka tabrak lari kepada Candra alias Aliang berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tadi pagi usai gelar perkara pelaku kami tetapkan sebagai tersangka tabrak lari,” kata IPTU Ridwan.

Tersangka dikenakan pasal 312 atau 310 ayat (4) undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Insiden kecelakaan maut itu terjadi di Jalan RH Fisabilillah Km. 8 atas tepatnya didepan Kantor Basarnas Kota Tanjungpinang pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 12.00 Wib.

Mobil yang dikemudikan Candra alias Aliang menabrak pemotor yang dikendarai Dery Adi Saputra warga Kelurahan Air Raja yang melaju dari arah berlawanan. Sebelum insiden itu, korban sempat terjatuh ke badan jalan sehingga insiden kecelakaan maut itu tak terhindarkan. Korban tewas dilokasi kejadian akibat usai bagian kepalanya terlindas mobil yang dikemudikan Candra.

(Jpl)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *