bentan.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Vina Saktiani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi taruna IPDN.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penetapan Vina sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (22/4/2021) kemarin.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Diantaranya keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata AKP Rio.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk lulus pada seleksi
penerimaan taruna Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada April 2021.
Baca juga: Tipu Korban Rp 300 Juta, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
Lantas, tersangka meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan dalih untuk membayar sejumlah orang panitia seleksi, namun setelah uang diberikan, ternyata korban tetap tidak lulus seleksi taruna IPDN.