3 Kasus TPPO PMI Ilegal di Batam Diungkap, 34 Calon PMI Ilegal Diamankan

Polisi Ungkap 3 Kasus TPPO PMI Ilegal di Batam, 34 Calon PMI Ilegal Diamankan
Polisi Ungkap 3 Kasus TPPO PMI Ilegal di Batam, 34 Calon PMI Ilegal Diamankan. Foto: Humas Polresta Barelang.
Polisi Ungkap 3 Kasus TPPO PMI Ilegal di Batam, 34 Calon PMI Ilegal Diamankan
Polisi Ungkap 3 Kasus TPPO PMI Ilegal di Batam, 34 Calon PMI Ilegal Diamankan. Foto: Humas Polresta Barelang.

Bentan.co.id – Polisi di Batam berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Tiga tersangka dan 34 CPMI berhasil ditangkap.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pengungkapan pertama kasus TPPO ini terjadi pada 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial K dan RA. Keduanya berperan sebagai perekrut dan membantu proses keberangkatan CPMI ke Malaysia.

Pengungkapan kedua juga terjadi di Pelabuhan International Harbourbay pada 4 Januari 2024. Polisi menangkap satu tersangka berinisial HK.

Tersangka berperan sebagai direktur PT. Energi Samudra Indonesia yang memfasilitasi pemberangkatan 23 CPMI ke Thailand.

Pengungkapan ketiga terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pada 2 Januari 2024.

Polisi menangkap satu tersangka berinisial HK. Tersangka berperan sebagai perekrut dan membantu proses keberangkatan CPMI ke Malaysia.

Kapolresta Barelang mengatakan, para tersangka menawarkan gaji tinggi kepada CPMI untuk bekerja di luar negeri.

Namun, para CPMI tidak mengetahui bahwa mereka akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui prosedur yang benar,” kata Kapolresta Barelang.

Para tersangka kasus TPPO ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya.(Yto)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *