Polres Bintan Amankan 5 PMI Non Prosedural dan Satu Tekong

Polres Bintan Amankan 5 PMI Non Prosedural dan Satu Tekong
Polres Bintan Amankan 5 PMI Non Prosedural dan Satu Tekong. F. Humas Polres Bintan.
Polres Bintan Amankan 5 PMI Non Prosedural dan Satu Tekong
Polres Bintan Amankan 5 PMI Non Prosedural dan Satu Tekong. F. Humas Polres Bintan.

Bentan.co.id – Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengamankan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Kelima orang PMI ilegal ini masing-masing berinsial S, R, A dan AM serta TA.

AKP Marganda Pandapotan mengatakan, ke 5 orang PMI Non Prosedural tersebut di amankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu (10/6/2023) lalu.

“Selain lima PMI Non Prosedural. Kami juga amankan seorang tekong darat inisial S. atau yang mengantar para PMI ini ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” kata dia, Rabu (14/6/2023).

Dari penyelidikan polisi, kata dia, mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.

Salah seorang PMI inisial S mengaku berangkat ke Malaysia sejak 2020 dengan menggunakan jasa calo dan membayar sebesar Rp 6 juta.

“Dari Lombok naik pesawat berangkat ke Batam, lalu dari Batam naik Speed Boat. Sebelum tiba di daratan Malaysia, mereka diturunkan dipinggir pantai lalu berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan,” jelas dia.

Selama beberapa tahun kerja sebagai buruh sawit, lanjutnya, S kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar Rp 12 juta ke pengurus di Malaysia.

“S ini untuk tiba di Bintan dia membayar 12 juta ke pengurus di Malaysia. Mereka ini ada juga kerja di kebun durian. Dan saat mau pulang ke kampung halaman di Lombok, mereka diminta Rp 12 hingga 14 juta. Lalu biaya transportasi sampai ke Bintan mereka diminta Rp 250.000,” ungkap dia.

Polres Bintan juga telah bekerjsa dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural yang diamankan tersebut agar bisa kembali ke kampung halamannya.

Untuk saat ini tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya.

Selain itu S juga diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *