Polres Bintan Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal di Toapaya

Polres Bintan Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal di Toapaya
Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sore. F. Bentan/Ink.

Bentan.co.id – Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sore.

Dua pelaku berinisial O dan I diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti berupa alat sedot pasir, mesin, dan pipa yang digunakan untuk aktivitas tambang.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas galian C di kawasan tersebut.

“Ada dua orang yang kami amankan. Kami juga mengamankan satu unit alat sedot pasir dan sejumlah pipa,” kata Iptu Adi di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sedang melakukan pendalaman kolam yang rencananya akan digunakan untuk budidaya ikan. Namun, mereka juga mengakui bahwa sebagian pasir hasil sedotan dijual kepada pemesan.

“Masih kami dalami. Keterangan awalnya mereka gali kolam untuk ternak ikan, tapi juga ada penjualan pasir,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku bersama barang bukti penambangan pasir ilegal dibawa ke Mapolres Bintan.(Ink)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait