Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus seorang bandar narkoba di Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang, Selasa (20/11/2021) lalu. 1,6 Kg sabu, 100 pil ekstasi dan ribuan butir pil happy five berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Pria berinisial JK (31), residivis kasus yang sama ini tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Bintan menggerebek rumahnya di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JK.
“Tersangka JK diamankan pada pukul 02.30 WIB, di rumahnya di tanjungpinang,” ucapnya.
Meski tidak ada perlawanan saat hendak di tangkap, tersangka sempat tidak mau membuka pintu.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2015,” tambahnya.
Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan, yang diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika .
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.