
bentan.co.id – Polres Bintan musnahkan sabu seberat 1,8 kg. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pennyelundupan pada 27 Juni 2021 lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas, Rabu (4/8/2021).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan.
“Sedangkan sisanya seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk dipersidangan,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, AKBP Bambang menyatakan barang bukti sabu dites keasliannya dengan alat kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan ke dalam saluran pembuangan akhir.
Baca juga: Tujuh Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tanjungpinang
Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 Polres Bintan berhasil menangkap tersangka berinisial SK dengan barang bukti berupa 2 Kg Narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus di Wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, selain mengamankan sabu, polisi menemukan 49 butir pil Ekstasi.