Bentan.co.id – Polres Bintan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebarat 1,5 kilogram, bertempat di halaman Mapolres Bintan.
Pemusnahan barang bukti sabu itu dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan turut dihadiri perwakilan Kejari Bintan, Pegadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Bea Cukai, Kasat Resnarkoba, KSOP Kijang dan Kasi Humas IPTU Missyamsu Alson.
Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus mengunakan air mendidih hingga mencair, kemudian narkotika jenis sabu tersebut didibuang kedalam tempat pembuangan akhir atau closet.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari dua laporan polisi yang berbeda yaitu, laporan polisi pada 24 Januari 2022 dan laporan polisi pada 3 November 2023 lalu.
“Yang dimusnahkan barang bukti ini sebanyak 1.631,59 Gram sabu, laporan polisi pertama sebanyak 147,46 Gram dan laporan polisi kedua sebanyak 1.484,13 Gram, hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu,” kata dia.
Kapolres mengapresiasikan atas dukungan dan kerjasama antara Polres Bintan dengan Instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. (Yto)