Bentan.co.id- Satreskrim Polres Bintan menahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo, di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda mengatakan, kedua tersangka yang dilakukan penahanan itu yakni berinisial MR dan B terkait kasus dugaan pemalsuan surat di kawasan Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 tersangka. Para tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, pada 6 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut apakah memenuhi syarat untuk ditahan,” kata AKP Marganda, Rabu (7/5/2024).
AKP Marganda menyampaikan, terhadap tersangka MR dan B berdasarkan hasil gelar perkara didapati hasil bahwa kedua tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
“Penahanan dimulai dini hari tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo.
Ketiganya tersangka itu masing-masing berinisial MR, B dan H yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Untuk 1 tersangka inisial H saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Sehingga pemanggilanya sebagai tersangka kita harus menyurati Kemendagri dan surat itu telah diterima oleh Kemendagri pada 3 Mei lalu,” ungkapnya.
AKP Marganda menyampaikan bahwa Polres Bintan berharap jawaban dari Kemendagri dapat diterima dengan secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidika.
“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri. Apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai tanggal 3 Juni 2024,” sebutnya.
Untuk tersangka MR dan B, ucap AKP Marganda, ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024.
“Kami akan menyelesaikan berkas perkara secepatnya, selanjutnya akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,” ujarnya. (Yto)