
Bentan.co.id – Polres Bintan berhasil mengungkap, tindak pidana perjudian togel jenis siejie di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Rabu (5/4/2023).
Pelaku judi togel jenis siejie yang ditangkap inisial JM (49) dan AW (56) warga Kecamatan Bintan Utara. Keduanya diamankan saat petugas kepolisian Polres Bintan dalam razia pekat yang digelar oleh Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Akp M.D Ardiyaniki mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi, bahwa adanya aktivitas perjudian togel jenis sie jie di daerah Desa Lancang Kuning.
Kemudian, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang bandar inisial JM (49) yang saat itu sedang berada dirumah.
“Selain Bandar inisial JM diamankan, kami juga amankan barang bukti lainya berupa 1 buah buku catatan rekapan permainan judi sie jie, kertas kecil bertulisan angka-angka pemasangan, uang pemasangan nomor, 1 hp,” ucap Akp Ardiyaniki, Jumat (7/4/2023).
Selanjutnya, dia menyebutkan, dari penangkapan bandar sie jie inisial JM, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pemasang nomor sie jie inisial MJ.
Hal ini sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari operasi Kepolisian yang sedang berjalan yaitu Operasi Pekat Seligi 2023.
“Kami harap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Dan Bintan dapat bebas dari perjudian dan penyakit masyarakat lainya,” harapnya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo juga menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera mungkin melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
“Warga bisa melaporkan melalui Bhabinkamtibmas, identitas pelapor pasti kita rahasiakan. Dan jika adanya oknum khususnya anggota Polri yang membackup akan kami tindak tegas,” jelas Kapolres.