
Bentan.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Senin (30/5/2022).
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa mobil truck yang memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjualbelikan.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang memindahkan bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen ukuran 30 liter.
“Dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros Kabupaten Karimun dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya dipindahkan dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 220.000,” jelasnya.
“Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” sambungnya.