Polres Kepulauan Anambas Tangkap Camat Aktif di Siantan Tengah karena Kasus Narkotika

Polres Kepulauan Anambas Tangkap Camat Aktif di Siantan Tengah karena Kasus Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. F. Humas Polres Kepulauan Anambas.

Anambas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang camat berinisial A (57) di Kecamatan Siantan Tengah diamankan petugas setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

“Saat dilakukan penggerebekan, A diketahui sedang menggunakan sabu dengan alat isap di ruang kerjanya,” ujar IPTU Kristian, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu dari seorang warga Desa Air Asuk berinisial E (43).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

“Dari tangan E, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 1,08 gram. Keduanya kemudian menjalani tes urine di RSUD Tarempa dan hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan mengamankan satu pelaku lain berinisial D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.

D diamankan bersama barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk aparatur pemerintahan.

“Kami sangat menyesalkan adanya pejabat yang terlibat dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Kepulauan Anambas terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait