Bentan.co.id – Dalam kurun waktu 5 bulan Polresta Barelang menerima 20 Laporan Polisi terkait pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural, di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri N mengatakan, dari 20 laporan polisi pihaknya berhasil menyelamatkan 124 korban CPMI diantaranya 84 laki-laki dan 40 orang perempuan.
Dari pengungkapan kasus CPMI non prosedural ini, kata Kapolresta, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka 24 orang diantaranya 16 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.
“Untuk tersangka 24 orang, 16 laki-laki dan 8 perempuan. Laporan Polisi dari Satreskrim 9 Laporan polisi, Satpolair 2 Laporan polisi dan Polsek KKP 9 Laporn Polisi,” kata Kombes Nugroho, saat menggelar konferensi Pers ungkap pelaku penempatan PMI Ilegal, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (31/5/2024).
Kapolresta menyebutkan, modus operandi para tersangka dengan cara meyakinkan CPMI jalur yang akan dilalui adalah resmi dan bukan non prosedural.
Para tersangka juga menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja luar negeri mulai dari pembuatan passport pelancong, mencarikan agen kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA.
“Kemudian menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari batam menuju Malaysia/singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan, dari beberapa kasus ada 2 kasus yang menonjol yang diungkap Polsek KKP. Dimana, 4 orang tersangka inisial DH, AJ, FR, dan WA, meninta korban inisial Y berenang ke bibir pantai menuju daratan Negara Malaysia.
Namun, setibanya di daratan korban Y langsung ditangkap Tentara Negara Malaysia, lantaran telah memasuki Negara Malaysia secara tidak resmi.
“Y diberangkatkan secara ilegal pakai kapal kayu jalur belakang di Pelabuhan rakyat sagulung ke negara Malaysia, sampai di perairan Malaysia, korban disuruh berenang. Setelah ditangkap korban Y jalani hukuman kurungan di pekan nanas selama 3 bulan, dan dipulang KJRI ke Indonesia dan terima BP3MI Kepri, selanjutnya dipulangkan ke kota asal nya di Dumai,” jelasnya.
Lalu, kasus kedua yang diungkap Polsek KKP, korban NA asal Banyuasin dianiaya oleh majikannya di Malaysia dan mendapat perlakukan pelecehan seksual dari majikannya. Tetatangganya yang melihat lebam pada korban, langsung dibawa ke rumah sakit dan kemudian di lapor ke polisi Malaysia. Sementara itu, korban dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.
“Kasus NA ini, ada 4 orang tersangka inisial HY, S, A, AP dan LA. Korban diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry internasional Batam Center. Dia (korban) udah 2 kali diberangkatkan secara non prosedural, selama 40 hari di Malaysia kerja sebagai Asisten Rumah Tangga sudah tiga kali ganti majikan dan yang ketiga itu dia dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual oleh manjikannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 mliar. (Yto)