Bentan.co.id – Ratusan siswa dan siswi SMK Negeri 4 Tanjungpinang mendapatkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Pornografi dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kegiatan ini digelar di aula sekolah yang berlokasi di Jalan Nusantara Kilometer 14, pada Selasa (22/7/2025).
Materi disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christoper Theodore.
Dalam paparannya, Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) ini menjelaskan berbagai dampak negatif dari pornografi, baik terhadap diri sendiri, lingkungan sekolah, maupun keluarga.
Sosialisasi ini juga menyasar para siswa baru yang sedang mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kami ingin semua pelajar memahami bahwa konten pornografi bukan hanya merusak mental, tapi juga bisa berdampak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pelajar lebih bijak dalam menggunakan ponsel dan media sosial.
Banyak kasus yang melibatkan pelajar karena unggahan yang melanggar aturan, tanpa disadari bisa berbuntut panjang.
“Bukan cuma orang dewasa, pelajar pun bisa terjerat hukum hanya karena postingan di media sosial,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan seperti ini rutin dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi di kalangan remaja yang rentan terpapar konten negatif di internet seperti pornografi.
“Sosialisasi ini sudah sering dilakukan di masyarakat. Kali ini dikalangan pelajar SMK karena mereka sangat rentan terkait hal-hal negatif soal postingan di medsos,” jelasnya.(*/Yto)
Editor: Don