Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan ssetengah kilo Narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstasi, pada Rabu (13/9/2023).
Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara mengatakan, pemusnahan barang bukti setengah kilo sabu dilakukan dengan cara di masukkan kedalam air mendidih.
Sementara itu, kata dia, untuk ratusan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blader. Lalu, semua barang bukti yang telah direbus dan diblender dibuang didalam septic tank. Agar tidak bisa dikonsumsi lagi.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini sebanyak 577,826 gram sabu-sabu, dan pil ekstasi sebanyak 156,” ucap dia.
Ipda Alvin menjelaskan, setengah kilo narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstasi itu, didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka AJT, beberapa waktu lalu di Jalan Sei Jang, Tanjungpinang.
Pemusnahan ini merupakan langkah Polresta Tanjungpinang, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkoba.
Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan peredaran narkoba, sehingga Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkoba,” ujarnya. (Yto)