Bentan.co.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, berupa belasan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (22/3/2024).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus didalam air mendidih. Air yang bercampur dengan sabu tersebut dibuang ke dalam septik tank.
Kepala Unit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan ada 16,10 gram sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini.
Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Rian Dwi Cahyo. Ia diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Kampung Tirto Mulyo.
“Awalnya kita dapat informasi, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Kita melakukan penyelidikan lalu penangkapan,” ujar Ipda Alvin.
Saat penangkapan, kata dia Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua paket sabu sebanyak 27,24 gram di dalam rumah tersangka.
“Kita tangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, dan menemukan dua paket sabu sebanyak 27,24 gram. Yang dimusnahkan 16,10 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rian Dwi Cahyo terancam Pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 tentang narkotika.
“Pasal 114 ancaman hukuman seumur hidup, dan Pasal 112 paling lama 20 tahun,” jelasnya. (Yto)