Bentan.co.id – Polsek Bintan Utara mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ER (32) terhadap korban inisial DJ (52) di salah satu Kafe di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitno menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu bermula saat pelaku AP datang ke Kafe tersebut dalam kondisi mabuk.
Lalu, kata Kompol Suwitno, pelaku AP melihat mantan kekasihnya menyanyikan lagu kenangan mereka dan kemudian di datangi pelaku AP dengan maksud untuk mengajak bernyanyi bersama sambil joget.
Namun, ajakan pelaku ER berulang kali di tolak, sehingga korban DJ sempat menegur pelaku. “Diduga karena tidak terima ditegur, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung memukul korban,” ucap dia.
Saat itu, jelas Kompol Suwitno, korban dipukul secara brutal oleh pelaku ER pada bagian kepala dan leher korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.
“Korban dan mantan pacar pelaku ini bernama Sindi ini tidak ada apa-apa, mereka tidak ada hubungan kusus, Cuma teman, saat itu Sindi nyanyi lagu kenangan mereka itu di meja korban,” ungkap Suwitno.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Maidir Riwanto mengatakan, pelaku ER dan Sindi pernah menjalani hubungan asmara selama 1 tahun.
Selama menjalani hubungan setahun lebih, keduanya memiliki laku kenangan yang sering mereka bedua nyanyikan.
Tapi, sebut Iptu Maidir, saat pelaku mendengar Sindi menyanyikan lagu kenangan itu, pelaku mengajak bernyanyi bersama, namun di tolak oleh Sindi.
“Lagu kenangan mereka itu judulnya Selalu Cinta. Tapi saat itu sindi bawa lagu ini dengan lelaki lain, faktor utama dari situ,” ucap dia.
Pelaku ER ditangkap polisi dikawasan Bukit Senyum, Kecamatan Bintan Utara, usai dua jam kejadian.
Atas perbuatanya pelaku ER juga terancam dijerat dengan pasal 338 kuhp dan atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yto)