BATAMTODAY.COM, Batam – Kepolisian sektor Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor antar provinsi. Tiga pelaku dan satu orang penadah hasil curian berhasil diamankan.
Tiga pelaku spesialis pencuri sepeda motor adalah Beni Aritonang, Johanes Panjaitan, Teja Zainal dan satu penadah Hendra Suheri. Ketiga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Batam merupakan satu jaringan yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kronologis penangkapan tiga pelaku karena banyaknya aduan masyarakat maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Sagulung,” ujar Iptu Yusriadi Yusuf dalam konferensi pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifki Hamdani Sitohang dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia pada Kamis (18/6/2020) 10.00 WIB.
Yusuf menjelaskan kasus pencurian sepeda motor terungkap setelah reskirm Polsek Sagulung berhasil mengamankan Beni dan Johanes di Kavling Seilekop Kecamatan Sagulung. Keduanya ditangkap pada 6 Juni 2020 bersama empat unit sepeda motor hasil curian dan kunci T serta mata kunci yang sudah diruncingkan (alat yang digunakan pelaku saat beraksi).
Satu hari berselang pada 7 Juni, Polsek Sagulung berhasil mengembangkan kasus curanmor, dimana kedua pelaku mengaku menjual hasil curiannya ke Hendra Suheri. Hendra pun ditangkap dikediamannya di jalan Trans Barelang, Tembesi.
“Jadi kedua pelaku pencurian sepeda motor ini mengaku menjual hasil curiannya kepada Hendra,” ujarnya.
Dari pengakuan Hendra telah menjual sepeda motor curian ke masyarakat Pulau Sungai Guntung Provinsi Riau. Hendra menjual sepeda motor seharga Rp 6 juta dengan iming-iming akan memberikan surat kendaraan.
“Hendra membeli sepeda motor dari tangan kedua pelaku ini dengan harga Rp1.5 dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp6 juta per unitnya. Hendra menjanjikan akan memberikan surat-surat kendaranya setelah masyarakat membeli motor hasil curian,” ujar Yusuf.
Dari pengakuan Hendra telah menjual kendaraan sepeda motor ke masyarakat pulau Sungai Guntung sebanyak 14 unit kendaraan. Pada 8 Juni Polsek Sagulung berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dari tangan masyarakat Pulau Sungai Guntung.
“Kita juga berhasil mengamankan Teja residivis pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan rekan dari Beni Aritonang, di SP Plaza bersama satu unit sepeda motor hasil curian,” tambahnya.
Polsek Sagulung juga menghadirkan Padelefi, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap basah oleh warga Perumahan Bukti Permata Sagulung pada 5 Juni 2020.
“Total ada 4 pelaku pencurian sepeda motor satu orang penadah dan 28 unit sepeda motor yang berhasil kita amankan. 28 unit kendaraan roda dua ini paling banyak adalah Honda Beat,” tutupnya.
Keempat pelaku pencurian sepeda motor akan dikenakan pasal Pasal 363 ayat 2 ancaman paling lama 9 tahun kurungan dan satu orang penadah akan diancam pasal 480 ancaman hukum 4 tahun penjara.
sumber: batamtoday.com