Polsek Sagulung Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Lima Pelaku Ditangkap

Polsek Sagulung Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Lima Pelaku Ditangkap
Polsek Sagulung Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Lima Pelaku Ditangkap. F. Polsek Sagulung.

Bentan.co.id – Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim, lima pelaku berhasil ditangkap dalam kasus terpisah, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (03/02/2025), Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban.

“Motif mereka adalah kebutuhan ekonomi, termasuk untuk judi dan bersenang-senang,” katanya.

Pada 16 September 2024, korban Andi Setyawan kehilangan motornya di parkiran Pelabuhan Sagulung. Polisi menangkap tersangka utama, MH (23), di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, pada 1 Februari 2025.

Tersangka lain, VK, masih buron. Barang bukti yang diamankan meliputi STNK sepeda motor Honda Genio hitam dan surat keterangan leasing.

Selanjutnya, tersangka SA (17) ditangkap pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City. Ia terbukti melakukan pencurian pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025 dengan cara mematahkan stang motor korban.

Dari rekaman CCTV, SA tidak beraksi sendirian. Ia mengakui telah mencuri 11 motor di berbagai lokasi. Polisi menyita dua unit Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, dan rekaman CCTV.

Sedangkan, dua pelaku, ET (23) dan BR (21), ditangkap pada 27 Januari 2025 saat akan menjual motor curian kepada seseorang bernama “Mas Hand”.

“Mereka mencuri kendaraan dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan soket yang sudah disiapkan. Polisi menangkap keduanya saat transaksi berlangsung,” kata Aris.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, dan uang tunai.

Kemudian, korban Kadwadi melaporkan kehilangan motornya pada 15 Januari 2025. Polisi menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di Cipta Green City.

“Pelaku menggunakan kakinya untuk mematahkan stang sebelum membawa kabur kendaraan korban. Barang bukti yang diamankan meliputi jaket belang coklat, STNK, dan satu unit handphone,” jelas Aris.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

“Tersangka SA, yang masih di bawah umur dan merupakan residivis, akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.(*/Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *