
Bentan.co.id – Polsek Sagulung Batam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di beberapa lokasi. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor curian, Sabtu (28/5/2022).
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra menyatakan keempat pelaku berinisial AS (19), R (19), AW (21) dan FGA (15). mereka diduga melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di parkiran Masjid Al-Mujahirin, Kecamatan Sagulung dan di Belakang Pertokoan Tripuri, Kecamatan Batu Aji.
Menurutnya, pelaku AS merupakan otak dari pencurian kendaraan bermotor ini, dan AS yang mengajak rekannya untuk melakukan pencurian di tempat yang belum ditentukan, kemudian pelaku bersama rekannya mencari di seputaran Sagulung telah mendapatkan target dan langsung melakukan pencurian, sedangkan pelaku lain berperan sebagai pemantau situasi.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan mematahkan stang motor menggunakan tangan dan mendorong Sepeda motor yang sudah berhasil dicuri,” jelasnya.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbunya.