Bentan.co.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan kewenangan khusus kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Langkah ini disebut menjadi angin segar bagi penguatan iklim investasi di Batam, khususnya dalam upaya percepatan penyediaan lahan yang legal dan siap pakai bagi pelaku usaha.
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan Presiden melalui Perpres ini. Ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam untuk terus mendorong peningkatan investasi di Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021, permohonan pelepasan kawasan hutan harus diajukan oleh berbagai pihak seperti menteri, pejabat tinggi Kementerian, kepala daerah, badan otorita, hingga perseorangan atau kelompok masyarakat secara langsung ke Menteri LHK.
Namun, dengan terbitnya Perpres 21/2025, Kepala BP Batam kini memiliki kewenangan langsung untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri LHK tanpa melalui perantara pihak lain.
Perubahan signifikan juga terjadi dalam tata cara pengajuan oleh masyarakat dan badan hukum.
Mereka kini wajib mengajukan permohonan melalui Kepala BP Batam, bukan langsung ke pemerintah pusat seperti sebelumnya.
Menurut Amsakar, langkah ini akan memangkas birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama dalam proses investasi dan penyediaan lahan.
“Kewenangan ini akan memberikan kemudahan signifikan bagi investor, mempercepat realisasi proyek, dan pada akhirnya berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Batam,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian besar terhadap pembangunan dan pengembangan kawasan Batam.
“Kami optimistis, ini menjadi momentum penting bagi transformasi kawasan KPBPB Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Amsakar.(*)
Editor: Don