Presidential Threshold 20 Persen Permudah Elite Lakukan Sandiwara Politik

Presidential Threshold 20 Persen Permudah Elite Lakukan Sandiwara Politik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. (Foto twitter.com/@Fahrihamzah)
Presidential Threshold 20 Persen Permudah Elite Lakukan Sandiwara Politik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. (Foto twitter.com/@Fahrihamzah)

Bentan.co.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menilai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen mempermudah elite mengatur sandiwara pemilu.

Sehingga nanti siapapun calon presiden yang menang, tetap kelompok mereka juga.

Akibatnya kata Fahri, terjadi keterbelahan di kalangan masyarakat ulah sandiwara elit-elit tersebut.

Ia mencontohkan pemilihan presiden lalu yang hingga sekarang dampaknya masih terasa. Sementara calon yang dijagokan cuma pura-pura dan tetap menikmati kue kekuasaan.

“Rakyat berantem beneran sampai sekarang belum kelar, sementara dia berantem pura-puraan ternyata”, ungkap Fahri.

Presidential threshold 20 persen digugat

Sejak UU Pemilu diperbarui pada 2017, aturan presidential threshold telah digugat belasan kali ke MK. Sebagian besar gugatan meminta MK membatalkan aturan tersebut.

Terbaru yang dilakukan Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, Bustami Zainuddin, dan Fachrul Razi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pihak menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum di perkara masing-masing. Tiga gugatan punya garis besar yang sama: membatalkan aturan presidential threshold demi pemilu yang lebih adil, mencegah jual beli kandidasi, dan perbaikan demokrasi.

Sebagian besar fraksi di DPR RI menolak wacana penghapusan presidential threshold. Mereka mengungkap alasan berbeda-beda.

Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin menyebut masyarakat akan rugi jika hal itu terjadi. Dia bilang parpol bertanggung jawab atas pencapresan. Salah satunya dengan menyediakan capres yang telah menerima pendidikan politik.

Sementara itu, Ketua DPR yang juga bagian Fraksi PDIP Puan Maharani mengungkit kesepakatan seluruh fraksi. Menurutnya, aturan dalam UU Pemilu sudah disepakati semua pihak.

“Di DPR, revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penghapusan presidential threshold justru mengembalikan aturan ke konstitusi. Dia menyatakan UUD 1945 tidak pernah membatasi pencalonan presiden dengan syarat minimal suara partai.

Selain itu, nol persen presidential threshold dinilai akan memberi keadilan bagi semua peserta pemilu. Titi menyebut jika hal itu dihapus, maka syarat partai politik mencalonkan presiden hanya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.

(*/Don)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *