Produk Skincare Lokal Diincar BPOM, Overclaim Masuk Kategori Kejahatan

Produk Skincare Lokal Diincar BPOM, Overclaim Masuk Kategori Kejahatan
Produk Skincare Lokal Diincar BPOM, Overclaim Masuk Kategori Kejahatan. F. Ilustrasi Pexels.

Bentan.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perdagangan skincare lokal.

Upaya ini diambil guna memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi regulasi dan tidak merugikan konsumen.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pihaknya akan mematuhi dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, serta sejumlah Instruksi Presiden terkait pengawasan produk kesehatan.

“Jika ada produsen yang melanggar, segera laporkan. Kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti hingga ke langkah hukum,” tegas Taruna saat meninjau PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

BPOM menegaskan bahwa praktik overclaim dalam industri skincare merupakan tindakan kejahatan. Overclaim terbagi dalam dua kategori, yakni produk yang tidak memenuhi standar dan produk yang secara langsung merugikan konsumen.

“Ini adalah bentuk kejahatan. Produk overclaim tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal. Kami akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menindak tegas pelanggaran ini,” ujar Taruna.

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk skincare lokal.

Produsen diharapkan tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga mengedepankan kualitas agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

“Kami ingin memastikan bahwa produsen lokal memiliki peluang untuk berkembang secara sehat dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung industri kecantikan dalam negeri,” tambahnya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *