Prostitusi Libatkan Anak Usia 15 Tahun, Dua Muncikari dan Penyewa Ditangkap Polisi

Bentan.co.id- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak berusia 15 tahun. Dua orang Muncikari ditangkap dalam kasus ini.
Dua orang yang ditangkap yakni MS dan LTF yang menjadi Muncikari, seorang pria yakni MI merupakan pengguna jasa prostitusi online anak.
Ketiga pelaku ditangkap petugas kepolisian saat berada di salah satu lokaliasi yang berada di kawasan Jalan Bintan, Tanjungpinang, ketika menjual korban yang masih berusia 15 tahun, pada Senin (20/2/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus ini berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Dimana saat itu pelaku MS mengajak korban inisial CL untuk bekerja di Tanjungpinang.
Namun, korban menolak lantaran belum meminta izin kepada orang tuanya. Untuk meyakinkan korban pelaku MS beralasan telah meminta izin kepada ayah korban.
“Awalnya mereka berdua sempat ngamen di Bintan, dan hasilnya dibagi dua. Tapi, sebelum dibawa ke Tanjungpinang, MS sempat melayani tamunya dulu di lagoi dan korban diminta menunggu,” kata Kapolresta, Jumat (25/2/2023).
Kemudian, sebut Kombes Heribertus, MS membawa korban CL ke Tanjungpinang dan kemudian dibawa ke salah satu hotel di kawasan Kamboja Tanjungpinang. Setibanya di hotel itu, korban diminta untuk melayani lelaki hidung belang yang dicarikan oleh MS.
Tidak hanya itu, lanjut Kombes Heribertus, korban juga dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang yang telah dicarikan oleh pelaku LTF.
“MS memaksa korban melayani lekai yang dicarinya sebanyak 9 orang, sedangkan dari pelaku LTF korban diminta melayani satu orang lelaki hidung belang,” ucapnya.
Sebagai tanda terima kasih, sambung Kapolresta, korban diberi upah Rp 50 ribu sendangkan pelaku MS mendapatkan uang Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku MS dan LTF disangkakan dengan pasal Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pelaku MI disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.