
bentan.co.id – Seorang remaja 17 tahun di Kota Batam ditangkap anggota Polsek Batam Kota karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Pelaku nekat memukul kepala korban dengan besi sebelum membawa kabur satu unit ponsel Samsung Note 8, Kamis (17/12/2020).
Aksi AA remaja berusia 17 tahun ini terbilang nekat, bagaimana tidak, pelaku tega melukai korban yang dikenalnya.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia merinci kronologis kejadian. Berawal saat pelaku bermain ke rumah kos korban di Taman Bunga Haji, simpang Taman Legenda Bali, Batam Kota, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 21.50 Wib.
Setelah pelaku berada di rumah kos korban, pelaku mengintip jendela kamar dan melihat korban sedang bermain ponsel, kemudian pelaku mengetuk pintu kamar namun tidak dibuka oleh korban.
“Pelaku kesal dan mengambil satu buah besi yang ada di belakang kamar korban,” katanya.
Setelah pelaku membawa besi, lanjut Betty, pelaku kembali mengetuk pintu, kali ini dibuka oleh korban. Seketika pelaku langsung memukul kepala korban dengan besi hingga beberapa kali. Setelah korban terjatuh, pelaku lantas membawa kabur ponsel korban.
Anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap pelaku diseputaran Perumahan Legenda Malaka, Batam.
“Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat 1 Jo Pasal UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),” ujar Betty.
(Wan/Brp)