Bentan.co.id – Puluhan kendaraan tidak taat pajak, terjaring razia yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat dan Satlantas Polresta Tanjungpinang, pada Rabu (20/9/2023). Selain untuk mendisiplinkan pengedara razia digelar untuk mengjar target pajak.
Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat dan Satlantas Polresta Tanjungpinang, Rabu siang menggelar razia pajak kendaraan roda dua dan roda empat.
Dalam razia ini, puluhan kendaraan tersebut terjaring razia yang dilakukan didua lokasi yakni, parkiran Transhop batu 9, dan parkiran toko lotus, Komplek Bintan Center.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Hanafia mengatakan, dari hasil razia terdapat 82 kendaraan yang terjaring razia tidak taat pajak, diantaranya roda dua sebanyak 49 kendaraan, dan kendaraan roda empat sebanyak 33 kendaraan.
Kemudian, lanjut dia, dari 82 kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 22 kendaraan bermotor yang langsung membayar ditempat.
“Razia ini dilakukan bertujuan untuk pengawasan dan penertiban pajak kendaraan bermotor. Total penerimaan PKB yang bayar di tempat di dua lokasi sebesar Rp. 35.431.500 juta rupiah,” ungkap dia.
Dalam razia itu, sambung Hanafia, petugas juga menyediakan armada mobil pelantar emas, yang berfungsi untuk pembayaran pajak bagi pengendara yang terjaring, bisa langsung membayar ditempat.
Namun, bagi yang belum bisa membayar petugas menahan STNK pengendara dan bisa membayarkan ke kantor Samsat Tanjungpinang.
“Yang belum bisa bayar ditempat, kami tahan STNKnya dan bisa membayar di kantor Samsat. Kami maklumi, karena rzia inikan dadakan, tidak di kasi tau kesiapa-siapa, kami tidak mau ganggu aktifitas mereka,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu pihak Samsat Tanjungpinang melibatkan Petugas dari UPTD PPD Tanjungpinang 30 Orang, Satlantas Polres Tanjungpinang 14 Orang, Pegawai Jasaraharja 1 Orang. (Yto)