
bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada Randi Lesmana, terdakwa perkara penganiayaan terhadap mertua dan Abang ipar nya sendiri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Eduard Sihaloho serta didampingi oleh Guntur Kurniawan dan Awani Setiyowati, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Randi Lesmana terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Eduard di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/12/2020).
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wirayanu, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Randi Lesmana sakit hati atas perkataan abang iparnya, Dicky Zulkarnain yang menyebut terdakwa akan diceraikan oleh istrinya.
Tak terima dengan ucapan Dicky, terdakwa Randi langsung menuju rumah abang iparnya dengan membawa sebilah pisau.
Setibanya didepan di rumah mertuanya terdakwa mengeluarkan pisau dan langsung masuk kedalam rumah untuk menghampiri Dicky. Tetapi mertuanya melihat terdakwa yang membawa pisau dan langsung menghampiri terdakwa dan mencegah terdakwa dengan cara menahan badan.
Selanjutnya tangan kanan terdakwa yang saat itu sedang memegang sebilah pisau, namun terdakwa sempat memberontak sekuat tenaga sehingga pisau yang dibawa terdakwa tersebut mengenai telapak ibu hari tangan kanan mertuanya, hingga berdarah. Kemudian mertuanya di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan.
(Jpl/Brp)