
bentan.co.id – Sebanyak 103 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, diusulkan dapat remisi lebaran Idul Fitri tahun ini. Termasuk satu orang narapidana Tipikor.
Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Tanjungpinang Veazanol Kosuma mengatakan, untuk nama narapidana yang mendapatkan remisi ini telah diberikan ke Kemenkum Ham.
“Untuk di Rutan Tanjungpinang, yang mendapatkan remisi di Idul Fitri 2021 sebanyak 103 Orang, diantaranya 35 Orang dengan Kasus Narkotika, 1 Orang dengan Kasus Tipikor, dan 67 Orang Pidana Umum,” kata Veazanol, Senin (3/5/2021).
Remisi lebaran diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Rutan.
Dengan adanya pembagian remisi ini, diharapkan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetap semangat untuk mengikuti pembinaan lebih baik lagi. Dan untuk yang belum mendapatkan remisi, jadikan sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.
“Napi yang diusulkan ini sudah memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan,” ucap dia.
Jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Tanjungpinang dinatara nya, Laki laki : 343 orang, Perempuan : 26 orang dan Anak bawaan : 1 orang.
Selain itu, Veazanol juga menyebutkan, selama bulan suci Ramadhan, Rutan Tanjungpinang juga menggelar berbagai kegiatan untuk warga binaan seperti pesantren Ramadhan, shalat taraweh, perlombaan cerdas cermat, dan perlombaan ceramah, perlombaan adzan, tadarus, latihan marawis, serta sholat 5 waktu berjamaah.
“Berhubung dengan bulan suci Ramadhan kegiatan untuk warga binaan pemasyarakatan dengan pendekatan kegiatan kerohaniaan,” jelas dia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap dengan menggunakan protokol kesehatan, dimana pelaksanaan sholat berjarak, tetap menggunakan masker, dan masih tidak diperbolehkan mengundang imam dari luar, Petugas dan WBP di tunjuk sebagai imam. Semua kegitan tersebut dilaksanakan dengan tertib dan tetap melihat pertimbangan keamanan.