Bentan.co.id – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp48,3 miliar melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Jumat (2/5/2025).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octaria, menjelaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil dua penindakan terpisah yang dilakukan pada pukul 11.25 WIB dan 18.21 WIB.
Modus penyelundupan terendus melalui analisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA152 rute Jakarta–Batam.
Petugas mencurigai adanya paket tidak wajar, dan hasil pemeriksaan mendalam mengungkap isi berupa benih lobster dalam jumlah besar.
Pada penindakan pertama, petugas menyita 158.790 ekor BBL, terdiri dari 157.749 ekor jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp23,8 miliar.
Pengembangan dari kasus ini membawa petugas ke pengiriman lanjutan dengan identitas penerima yang sama.
Penindakan kedua dilakukan saat pesawat mendarat pukul 18.21 WIB, dengan hasil temuan 163.200 ekor BBL yang dikemas dalam tujuh koli, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.
Seluruh benih lobster yang diamankan kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Galang, Batam.
Sementara itu, pelaku berinisial Y telah diamankan dan diserahkan ke Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Evi menambahkan bahwa saat ini modus penyelundupan benih lobster mulai bergeser dari jalur laut ke jalur udara, dan pihaknya akan terus memperketat pengawasan lintas jalur.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli serta pengawasan menyeluruh untuk menekan potensi kejahatan serupa,” tegasnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam.
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,
Lalu, Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 44 Tahun 2009),
Selanjutnya, Pasal 87 jo. Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(*)
Editor: Don