Bentan.co.id – UPTPPD Samsat Tanjungpinang bersama Satlantas Polresta, TNI, dan Jasa Raharja menggelar razia pajak kendaraan bermotor di dua titik, Kamis pagi (10/7/2025).
Hasilnya, sebanyak 92 kendaraan terjaring karena belum melakukan pembayaran pajak.
Razia ini berlangsung di Jalan DI Panjaitan Km 9 dan Jalan Ahmad Yani Km 5, melibatkan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bagi yang kedapatan menunggak, Samsat menyediakan loket pelayanan langsung di lokasi razia untuk mempermudah proses pembayaran.
Kepala UPTPPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mendisiplinkan wajib pajak, tetapi juga dalam rangka mengejar target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp42 miliar.
“Ini juga menjadi lanjutan dari program pemutihan yang sudah berjalan. Harapannya, masyarakat yang masih menunda pembayaran pajak bisa segera melunasinya,” ujar Hanafi.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra, menambahkan bahwa razia ini juga dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat soal pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami tidak hanya melakukan pengecekan, tapi juga mengingatkan pengendara untuk selalu taat aturan,” katanya.
Dari hasil razia Samsat Tanjungpinang ini tercatat 59 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat belum memenuhi kewajiban pajaknya.(Yto)
Editor: Don