Bentan.co.id – Perusahaan Ready Mix di Kabupaten Bintan diduga menerima pasir hasil penambangan ilegal.
Dugaan ini mencuat setelah aktivitas tambang pasir darat yang diduga tidak berizin kembali beroperasi, meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan pasir darat tersebut kembali marak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Pengintaian Dua Jam, Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Batu Aji
Saat ini, Polres Bintan dikabarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan ilegal tersebut.
Selain aktivitas tambangnya, distribusi pasir juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, pasir hasil tambang diduga dijual kepada perusahaan Ready Mix, salah satunya yang berada di wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
“Kalau pasir dari daerah depan Nikoi, mereka pakai kode NK 1 dan NK 2. Semua dijual ke PT SBI di Galang Batang,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Empat Terdakwa Peredaran Sabu, Dua di Antaranya Bersaudara
Menurut sumber tersebut, penyaluran pasir dilakukan melalui subkontraktor yang telah ditentukan.
Volume pasir yang diterima perusahaan disebut bervariasi, tergantung kualitas material.
“Bisa ratusan kubik yang diterima, tergantung kondisi pasirnya bagus atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bintan juga dikabarkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di belakang kawasan PT Sumurung Putra Partama, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Ganja di Lapangan Bola Tanjung Uma Batam
Salah satu sopir lori angkut pasir mengatakan, aparat kepolisian sempat mendatangi lokasi tersebut.
“Ada anggota polisi tadi sidak di sekitar belakang PT Sumurung, tapi saya tidak tahu apakah ada yang ditahan atau tidak,” ujarnya singkat.
Informasi lain yang beredar menyebutkan, tambang pasir yang diduga ilegal tersebut dijalankan oleh seorang berinisial H. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Sidang Penyelundupan Sabu di Tanjungpinang, Jaksa Tuntut Tiga WNA Malaysia Hukuman Seumur Hidup
Kapolres Bintan AKBP Argya saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan sidak tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya, masih proses lidik,” ujar AKBP Argya.(Ink)
Editor: Don






