Bentan.co.id- Seorang remaja perempuan inisial JC berusia 16 tahun ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Remaja perempuan putus sekolah ini ditangkap polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik warga.
Kasatreskrim melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, JC ditangkap di kos-kosan Gang Pinang Auto, Jalan DI Panjaitan Batu 9 pada Selasa 17 September kemarin.
“Setelah itu kita interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor honda beat di Gang Kapaya II, Jalan Rumah Sakit Tanjungpinang,” kata, Ipda Freddy, Jumat (20/9/2024).
Aksi pencurian motor itu, kata Ipda Freddy, terjadi pada 14 September lalu. Kala itu, pelaku yang merupakan cucu dari tetangga korban kebetulan melintas di depan rumah korban.
Di lokasi kejadian, pelaku melihat motor tersebut dengan kunci motor masih tergantung di pintu rumah korban. Lantas, tanpa berpikir Panjang pelaku langsung menggasak motor Honda Beat BP 3218 CP milik korban, yang terparkir di teras rumah.
“Korban itu tetangga kakek pelaku. Melihat kunci motor itu, pelaku langsung ambil dan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Freddy menambahkan, aksi pencurian ini membuat korban mengalami kerugian senilai Rp17,5 Juta. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor curian tersebut diduga digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku JC terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang,” jelasnya. (Yto)