
bentan.co.id – Aparat Polres Bintan segera menertibkan aktifitas perjudian yang marak terjadi di sejumlah lokasi. Dari mulai Judi dadu, Sie Jie hingga sabung ayam.
“Seperti di area belakang bekas Pujasera Rindu Alam Kijang Kota. Kalau ada laporan pasti akan kita proses,” ujar Kapolres Bintam AKBP Bambang Sugihartoni di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Jumat (12/2/2021) kemarin.
AKBP Bambang menegaskan menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Termasuk bandar atau pemain judi, jika memang ada dan terbukti akan ditangkap dan diproses.
“Seperti operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil mengungkap aktivitas perjudian di Gunung Kijang,” tegasnya.
Begitu juga dengan oknum polisi yang kedapatan membekingi perjudian. Dia berjanji tetap memprosesnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum semuanya. Jika terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun dia seorang polisi,” tegasnya.
Aktifitas perjudian di Kabupaten Bintan kian marak terjadi. Berbagai jenis perjudian cukup mudah dijumpai, dari mulai judi dadu, Sie Jie hingga sabung ayam. Warga pun berharap aktifitas judi ini segera ditertibkan.
(Ink/Brp)