Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria inisial AP (41) terkait kasus pelecahan seksual sesama jenis terhadap anak. Dari catatan polisi, pelaku AP diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2008 lalu.
Menurut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitno, AP yang merupakan warga Tanjung Uban ini telah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada para korban.
Selain itu, kata Kompol Suwitno, pelaku AP juga pernah menjadi korban pencabulan sejak dirinya duduk di bangku Sekolah Dasar.
“Dia ini residivis, dia pernah masuk penjara kasus yang sama tahun 2008 dan saat itu dua anak menjadi korban,” kata dia.
Kali ini, lanjut Kompol Suwitno, pelaku kembali ditangkap polisi lantaran melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap tiga orang anak laki-laki yang masih dibawah umur. Perbuatan itu, dilakukan pelaku AP pada pertengahan bulan November 2021 hingga 09 Mei 2023.
“Modus pelaku ini dengan iming-iming uang dengan jumlah dari 5 ribu hingga 20 ribu. Ketiga korban di cabuli hingga berkali-kali di lokasi yang berbeda-beda.” Jelas dia.
Kasus ini sendiri terungkap, sebut dia, setelah AP kepergok oleh seorang warga saat melakukan aksinya dan kemudian melaporkan ke petugas kepolisian.
“Awalnya pelaku ini kepergok oleh seorang warga dan dilaporkan ke polisi. Kemudian masing-masing orang tua korban membuat laporan polisi. Sehingga dari laporan itu pelaku kita tangkap dan diamankan ke Polsek,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku AP mengaku nekat melakukan aksinya itu, lantaran dirinya pernah menjadi korban dengan hal yang sama. Sehingga, atas peristiwa yang dialaminya itu, timbul rasa ingin pelaku melakukan yang sama terhadap sesama jenis.
“Saya tidak suka sama cewek, saya suka ngelakuin itu. Saya pernah jadi korban sejak kelas 4 SD,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku AP terancam dengan hukuman selama 15 Tahun Penjara serta Denda 5 Miliar, selain itu AP juga terancam dikenakan hukuman tambahan lantaran melakukan perbuatan yang berulang. (Yto)
Editor : Brp